Pengguna Sabu Diciduk saat Sembunyi di Kamar Mandi

  • 18 Apr 2026 10:16 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial M.H. (32) diamankan saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Yos Soedarso Gang Pusara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.

Penangkapan terhadap M.H. merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas lebih dulu mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari hasil interogasi, diketahui M.H. juga terlibat sebagai pengguna dari jaringan yang sama.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Tanpa perlawanan, yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Sabtu, 18 April 2026.

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit bong atau alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta satu buah mancis.

“Barang bukti yang ditemukan merupakan alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna,” jelas Aipda Juliandi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pelaku M.H. dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan hal tersebut, pelaku diketahui berperan sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. M.H. dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan di lingkungannya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....