Polisi Ringkus Dua Pelaku Sabu di Kos-kosan Bengkalis
- 12 Apr 2026 20:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial M.R (18) dan A.S (23) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah kos-kosan,” ujar AKP Tidar Laksono, Minggu, 12 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang telah dikemas dan siap edar, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pengakuan sementara, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa salah satu pelaku, A.S, positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mendukung program P4GN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....