Polresta Dumai Tangkap Pelaku Narkoba Sabu

  • 11 Apr 2026 21:58 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Dumai — Satuan Reserse Narkoba Polresta Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dumai Timur. Seorang tersangka berinisial A (38) diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,97 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Rico Salomo Hutabarat SH kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka bersama seorang pria berinisial KM di depan sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka (A) membuang sebuah tisu yang berisi 2 paket Shabu. Barang bukti tersebut diakui dimiliki oleh tersangka," ujar AKP Riza Effyandi, Sabtu 11 April 2026.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Metha, dan polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....