Pengemudi Innova jadi Tersangka Kecelakaan, Tes Urin Positif

  • 01 Apr 2026 19:32 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menetapkan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn sebagai tersangka dan hasil tes urine positif mengkonsumsi obat terlarang (narkoba) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun dua orang mengalami luka ringan dan satu orang sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi (Supir) mobil Toyota Ribbon yang positif narkoba.(Foto Humas Polres Bengkalis)

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia, S.Trk., M.Si menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Innova yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.

“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami hilang kendali karena pengemudi mengalami microsleep, sehingga mobil bergerak ke jalur kanan,” ujar AKP Shandra.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) bersama penumpang H.F.P. (37). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Di sisi lain, pengemudi Innova mengalami luka pada bagian bibir serta memar di bagian dahi.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya R.P. negatif. Adapun pengemudi Fortuner dinyatakan negatif.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga menyebabkan menurunnya konsentrasi saat berkendara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKP Shandra.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....