Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 20 Gram

  • 19 Mar 2026 12:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,05 gram di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan, yakni M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat, dan Rendy Mardianto (38), warga Lintas Rimbo Panjang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujarnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M.H.D. Muslim mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rendy Mardianto. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rendy saat mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku kedua diamankan saat datang ke kos. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Riko, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....