Polsek Rupat Tangkap Pemuda Pemilik Sabu
- 14 Mar 2026 21:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial R.A (22) berhasil diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Hasyim Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolsek Rupat AKP Faisal, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Juliandi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Realme Note 11 warna biru, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
“Pelaku yang diamankan berinisial R.A (22), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Rupat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rupat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP,” terang Juliandi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena sangat merusak masa depan. Mari bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Polsek Rupat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Bengkalis,” tutup Juliandi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....