Polres Bengkalis Tangkap Pria Bawa Sabu di Mandau
- 13 Mar 2026 20:52 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial Y.M (32) diamankan petugas pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat berada di simpang Jalan Stadion, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Juliandi, Jum'at, 13 Maret 2026.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh seorang warga sipil dan anggota kepolisian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok merek On Bold,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan disalurkan kembali apabila ada pembeli.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa Y.M positif mengandung zat Methampetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang tersedia,” tutur Juliandi.