Mekanik Gelapkan Motor Pelanggan, Ditangkap Polisi di Mandau
- 11 Mar 2026 18:10 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Seorang pria berinisial R (24) yang berprofesi sebagai mekanik diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gang Morino, Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fajrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus penggelapan sepeda motor.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah sebelumnya kami menerima laporan dari korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor,” ujar Kompol Primadona.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban berinisial Z (31) mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Kedatangan korban saat itu untuk memperbaiki sekaligus mengecat body sepeda motor serta memasang sejumlah aksesoris.
Korban kemudian menyerahkan biaya servis dan pemasangan aksesoris kepada pelaku sebesar Rp1.950.000, baik secara tunai maupun transfer. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor milik korban tidak kunjung selesai diperbaiki. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan kepada korban.
“Korban kemudian mendatangi kembali rumah kontrakan pelaku pada 20 Agustus 2025. Namun saat itu rumah tersebut sudah kosong dan pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor Satlantas 125 untuk mengurus pembuatan SIM A.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengantre untuk proses pembuatan SIM.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Primadona.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2669 EU.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mempercayakan kendaraan kepada pihak lain. Pastikan identitas serta tempat usaha jelas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....