Polres Bengkalis Ungkap Ilegal Logging Siak Kecil
- 11 Mar 2026 11:15 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” ujar Iptu Yohn Mabel, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar karena selain merusak kelestarian hutan juga merugikan negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang merusak hutan,” tegasnya.