Polres Bengkalis Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan

  • 10 Mar 2026 14:06 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis menegaskan akan memproses secara serius kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penanganan kasus tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Kepolisian berkomitmen menangani perkara itu secara seksama sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini pasti akan kita proses dengan seksama karena sudah ada laporan resmi dan kami sangat memahami bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang layak,” ucap Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Senin 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berinisial S (70) yang keberadaannya belum diketahui. Polisi juga melakukan klarifikasi terkait kondisi kesehatan pelaku yang sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.

“Kami juga sedang mengklarifikasi apakah pelaku benar benar dijemput pihak keluarga setelah keluar rumah sakit ataupun melakukan tindakan kabur sendiri," ujarnya.

Menurutnya, pada saat awal penanganan perkara, pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan mengalami sesak napas sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis di RSUD Bengkalis. "Namun hal tersebut tidak berarti kami mengabaikan kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang orang tua korban, Suhaimi, mengaku pihak keluarga masih menunggu kejelasan perkembangan kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa pelaku tidak ditahan dan dimana keberadaannya. Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) hasilnya diperkirakan keluar dalam waktu hingga tiga minggu lamanya,” kata Suhaimi orang tua korban.

Polisi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, melakukan gelar perkara, serta menyampaikan setiap perkembangan kepada pihak keluarga korban.

Rekomendasi Berita