Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
- 10 Mar 2026 07:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial M.S yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.S yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Yohn Mabel, Selasa, 10 Maret 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika pelapor menerima telepon dari kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga menjadi korban pelecehan.
“Setibanya di rumah, pelapor melihat sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat yang sebelumnya bersama warga mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah korban,” jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan oleh warga, korban ditemukan berada di ruang tamu dengan kondisi hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban kepada warga, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Korban juga menyebut bahwa tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di salah satu desa, Kecamatan Bengkalis saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi pengajian. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Yohn Mabel.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti termasuk visum et repertum.
Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Kami memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum,” tegasnya.