Kerab Meresahkan Warga, Polsek Rupat Tangkap Ninja Sawit

  • 10 Mar 2026 07:34 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama ratusan tandan sawit hasil curian.

Kapolsek Rupat AKP Faisal melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas pencurian sawit di area perkebunan perusahaan.

“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Rupat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Juliandi Bazrah, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Korban dalam kasus ini adalah perusahaan perkebunan PT Priatama Riau Rupat.

Kejadian bermula saat Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) perusahaan, Ariyanto, menerima informasi dari Komandan Regu (Danru) security terkait adanya indikasi aksi pencurian sawit atau yang kerap disebut “ninja sawit” di area perkebunan.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi kebun dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menuju lokasi guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.

“Tim Opsnal Polsek Rupat bersama pihak security perusahaan langsung menuju lokasi. Di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S.R (36). Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu.

“Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan pengakuannya, pelaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan,” tambah Juliandi.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Rupat. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Rupat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.,

Rekomendasi Berita