Polisi Tangkap Pemuda Transaksi Sabu di Bengkalis

  • 05 Mar 2026 14:13 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial A.D.M. (18) diamankan petugas pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB di Jalan Gatot Subroto Gang Hj. Gazali RT 004 RW 004, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat berada di Gang Hj. Gazali, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera dilakukan pengamanan,” ujar Juliandi, Kamis, 5 Maret 2026..

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram.

“Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H.S. yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C33 warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Juliandi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....