Transaksi Sabu di Bantan Tua Digagalkan Polisi

  • 05 Mar 2026 08:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah di lakukan penggerebekan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka A.D.M. yang mengaku memperoleh sabu dari H.S. Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar kasi Humas Juliandi Bazrah, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Gang Hj Ghazali, Desa Bantan Tua, petugas menemukan satu bungkus kecil sabu dengan berat kotor 0,11 gram, dua unit handphone Android, serta satu kotak permen yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine. Saat ini H.S. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Bengkalis bersih dari narkoba,” tegas AKBP Fahrian.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi jika menemukan indikasi tindak pidana narkotika..

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....