Bandar Sabu Jangkang Ditangkap Polisi

  • 27 Feb 2026 12:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial U.S. (24) yang diduga sebagai bandar besar sabu diringkus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis, 26 Februari 2026 malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan tersangka bukan sekadar pengedar biasa, melainkan pemasok utama sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

“Tersangka ini bukan pengedar eceran. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,” ujar Juliandi dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android.

Menurut Juliandi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Jangkang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi.

“Saat penangkapan, satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim masih terus melakukan pengejaran,” jelasnya.

Hasil interogasi sementara menguatkan dugaan bahwa U.S. merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis,” kata Juliandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....