Polsek Bukit Batu Amankan Tiga Tersangka TP Narkotika

  • 26 Feb 2026 14:58 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Polsek Bukit Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.T.S (30), R.A.P (21), dan W.A (41). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra X), empat unit handphone (dua Redmi hitam, satu Redmi putih, dan satu Oppo merah), serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....