Polsek Rupat Amankan DPO Narkotika

  • 26 Feb 2026 08:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka KN yang diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar pil ekstasi,” ujar Juliandi Kamis, 26 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 30 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan tersangka.

Pada Senin sore, petugas mendapatkan informasi bahwa KN berada di sebuah rumah makan di Jalan Hasyim Ar. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan sebelumnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil yang diduga ekstasi. Barang haram tersebut diakui milik tersangka KN dan diduga diedarkan melalui perantara. Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamin.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Juliandi.

Selain itu, pengawasan di jalur-jalur rawan, khususnya wilayah pesisir dan akses keluar masuk Pulau Rupat, akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....