Miliki Sabu dan Bong, Pria 48 Tahun Diciduk

  • 25 Feb 2026 09:52 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TFF (48) diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan cepat masyarakat melalui WhatsApp Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di semak-semak. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram,” jelasnya, saat dikonfirmasi Rabu, 25 Februari 2026 pagi.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android, satu alat hisap sabu (bong), serta satu buah korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FW yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Partisipasi masyarakat melalui WhatsApp Kapolres sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....