Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Karhutla Tiga Hektare
- 19 Feb 2026 10:41 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih tiga hektare. Lokasi lahan berada di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan A.H. sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Teluk Lancar,” ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebakaran pertama kali terdeteksi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi adanya titik hotspot di wilayah tersebut.
“Atas perintah pimpinan, tim langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa. Di lapangan ditemukan lahan terbakar kurang lebih tiga hektare dengan jenis tanah mineral bercampur gambut tipis,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka sebelumnya melakukan pembakaran tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon.
“Tersangka mengaku membakar tumpukan kayu untuk mengusir atau memusnahkan sarang tawon. Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat, 13 Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu 15 Februari,” terang Iptu Yohn.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan saksi dan alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim telah melakukan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, serta pemeriksaan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....