Polsek Rupat Sita 30 Gram Sabu dan Tersangka
- 15 Feb 2026 16:32 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,19 gram di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 15 Februari 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek Rupat dalam keterangannya.
Tersangka pertama yang diamankan adalah EK (24). Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda namun masih di wilayah Desa Pangkalan Nyirih.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, beberapa plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.
“Hasil tes urin menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine. Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas serta pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....