Suami Siri Ancam Istri, Ditangkap Polisi

  • 29 Jan 2026 20:53 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pengancaman disertai kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial E.A.I. (45) diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam istrinya sendiri dengan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Cengkeh Gang Sengon, Kecamatan Mandau. Korban berinisial N.T., seorang perempuan yang diketahui merupakan istri siri pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia hendak menyampaikan pesan dari Ketua RT kepada pelaku. Namun sebelum pesan tersebut disampaikan, pelaku justru memaki korban, meludahi wajahnya, lalu mendorong korban hingga terjatuh ke jalan. Akibatnya, kepala korban terbentur permukaan jalan dan kaki korban mengalami luka lebam.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan sebila h pisau dan mengancam akan membunuhnya. Merasa nyawanya terancam, korban berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Salah satu saksi mata dalam kejadian tersebut yakni E. (62), seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Cengkeh Gang Sepakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 29 Januari 2026. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan,” ujar AKBP Fahrian.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 15.51 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cengkeh Gang Sengon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 jo Pasal 449 KUHPidana tentang pengancaman dengan kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....