Bea Cukai Bengkalis Jaga Gerbang Masuk Barang Impor

  • 18 Jun 2026 09:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mengawasi arus barang masuk dari luar negeri serta mencegah berbagai upaya penyelundupan di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariadi, mengatakan posisi geografis Bengkalis yang sangat strategis menjadikan pengawasan terhadap lalu lintas barang harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

"Secara geografis Bengkalis memang sangat strategis. Dengan Malaysia hanya sekitar dua jam perjalanan menggunakan kapal cepat, tentu diperlukan pengawasan yang serius. Kami memiliki unit khusus pengawasan, namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kami terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Ariadi, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, luasnya wilayah perairan yang menjadi jalur keluar masuk barang membuat Bea Cukai harus mengedepankan kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam melaksanakan patroli dan pengawasan.

Ia menjelaskan, setiap barang yang masuk melalui jalur resmi wajib melalui proses pengajuan dokumen sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Apabila dokumen telah diajukan, maka proses akan berjalan sesuai prosedur. Namun terhadap barang yang tidak diajukan melalui mekanisme resmi, pengawasan dilakukan secara aktif melalui patroli laut dan operasi bersama aparat penegak hukum lainnya.

"Pengawasan dilakukan secara aktif. Kami melakukan patroli laut dan menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Pola seperti ini juga diterapkan di berbagai daerah karena tantangan penyelundupan hampir sama, sehingga kolaborasi menjadi kunci utama," katanya.

Ariadi menambahkan, pengawasan terhadap barang impor dilakukan secara berlapis melalui sistem elektronik yang dimiliki Bea Cukai. Sistem tersebut akan secara otomatis menyaring barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

Ariadi berpakaian dinas sedang berbincang dengan awak media di ruang lobi kantorpada Kamis (18/6). (Foto RRI/TSM)

"Kalau ada barang yang tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan tertentu atau membutuhkan izin khusus, sistem akan langsung menolak. Jika izin yang dipersyaratkan belum dilengkapi, maka proses tidak dapat dilanjutkan. Jadi pengawasannya sudah berlapis," jelasnya.

Di wilayah Bengkalis sendiri, saat ini hanya terdapat satu importir aktif. Kondisi tersebut dinilai memudahkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Karena hanya satu importir, pengawasannya bisa lebih fokus. Selain diawasi sejak awal proses pemasukan barang, setiap pemeriksaan fisik juga dilakukan secara menyeluruh karena masuk kategori jalur merah," ungkap Ariadi.

Ia menyebutkan, barang yang masuk ke Bengkalis umumnya merupakan kebutuhan harian masyarakat. Namun apabila ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan, Bea Cukai tidak akan ragu melakukan tindakan pencegahan.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis KPPBC Bengkalis, Dian Eka Saputra, mengungkapkan bahwa importir yang beroperasi di Bengkalis turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui bea masuk.

Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis KPPBC Bengkalis, Dian Eka Saputra sedang memberikan keterangan pers

"Importir yang ada di Bengkalis memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan Bea Cukai Bengkalis. Sampai akhir semester pertama tahun ini, penerimaan kami masih on the track sesuai target yang telah ditetapkan," kata Dian.

Ia menjelaskan, target penerimaan bea masuk KPPBC Bengkalis pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan masih berjalan sesuai perencanaan.

Menurut Dian, selain satu importir di Bengkalis, terdapat empat importir yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga menjadi bagian dari wilayah pengawasan KPPBC Bengkalis.

Dian menegaskan bahwa seluruh importir wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum melakukan kegiatan impor, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), berbadan hukum, hingga mengantongi izin dari kementerian atau lembaga terkait sesuai jenis barang yang akan didatangkan.

"Fungsi Bea Cukai salah satunya adalah sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami menjalankan berbagai ketentuan yang ditetapkan kementerian dan lembaga lain seperti BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan hingga TNI dan Polri," jelasnya.

Ia mengibaratkan peran Bea Cukai sebagai penjaga gerbang utama sebelum barang masuk ke Indonesia.

"Kalau dianalogikan, kami seperti petugas portal di sebuah kompleks. Jika seluruh persyaratan dan izinnya lengkap, portal akan terbuka. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan, maka barang tidak akan bisa masuk," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa seluruh proses penelitian dilakukan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen secara elektronik. Apabila terdapat kekurangan izin atau persyaratan administrasi, maka dokumen akan langsung ditolak oleh sistem.

Untuk menjaga transparansi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan, proses pelayanan kepada pelaku usaha juga lebih banyak dilakukan secara digital tanpa tatap muka langsung.

"Sebisa mungkin kami mengurangi tatap muka dengan importir. Seluruh proses dilakukan melalui sistem dan dokumen elektronik. Jika ada yang ingin ditanyakan, mereka dapat berkoordinasi melalui layanan dan humas yang telah disediakan," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....