Kasus Dinsos Bengkalis Dihentikan, Tidak Ada Kegiatan Fiktif

  • 22 Apr 2026 09:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 setelah tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun indikasi aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujar Nadda Lubis didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus, Rabu, 22 April 2026 di ruang kerjanya.

Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ia menjelaskan, para pegawai yang ditugaskan ke wilayah pelosok menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena keterbatasan akses transportasi umum di daerah tujuan.

“Berbeda dengan asumsi sebelumnya yang menyebut kegiatan itu fiktif. Faktanya kegiatan memang benar-benar ada dan dilaksanakan hingga menjangkau desa-desa terpencil,” tegasnya.

Meski demikian, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel, sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebanyak 88 pegawai, termasuk tenaga honorer, telah secara sukarela mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan tersebut ke kas daerah.

“Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral para pegawai, meskipun kegiatan telah dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” jelas Nadda.

Untuk memastikan akuntabilitas serta perbaikan tata kelola keuangan, Kejari Bengkalis menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami menyerahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pembinaan dan pembenahan tata kelola keuangan agar ke depan tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....