Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis Masuk Tahap Penuntutan
- 04 Apr 2026 15:33 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis memasuki tahap penuntutan setelah dua pejabat resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Perkara ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Polres Bengkalis pada Kamis 2 April beserta tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan tahap II menjadi awal proses hukum di pengadilan. “Tahap II ini menandai peralihan penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni I.NR sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Penyusunan Program dan I.M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis periode 2021 hingga 2022. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
“Para tersangka diduga mengatur, mengelola, dan menikmati aliran dana yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022,” ungkap Wahyu.
Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pemotongan anggaran sebesar lima persen dari setiap pencairan kegiatan.
“Setiap pencairan anggaran dilakukan pemotongan sebesar lima persen yang kemudian dihimpun,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah dan terdapat pula belanja fiktif.
“Dari praktik ini, total dana yang terkumpul mencapai Rp826.648.000, dengan Rp733.094.200 mengalir kepada yang bersangkutan, sementara sisanya sekitar Rp93.553.800 digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Wahyu.
Ia menegaskan, dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian mencapai Rp1.429.780.200.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....