Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Korupsi
- 26 Feb 2026 14:48 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Gelar perkara penetapan tersangka telah kami laksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Dari hasil penyidikan dan ekspose perkara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran UP dan GU,” ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis, 26 Februari 2026.
Gelar perkara tersebut berlangsung di Polda Riau dan dipimpin oleh AKBP Johan Rivai selaku Kabag Wassidik Ditreskrimsus.
Menurut Iptu Yohn, perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
“Modus yang dilakukan yakni dengan cara mengambil uang kegiatan, kemudian menutupinya melalui pencairan kegiatan SPPD dan pembuatan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 anggaran yang dikelola mencapai Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih, dan ditemukan nilai fiktif sebesar Rp717 juta lebih
Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran sebesar Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih, serta ditemukan nilai fiktif sebesar Rp712 juta lebih.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebesar Rp1,42 miliar lebih,” tegas Iptu Yohn.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Sdri. M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan Sdri. N.R selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Iptu Yohn menegaskan, pihaknya akan terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi atensi serius kami karena menyangkut kerugian keuangan negara,” pungkasnya.