Dari Minuman untuk Kesehatan Diri, Usaha Oma Fatimah Kini Urus Sertifikat Halal
- 11 Agt 2026 19:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Berawal dari membuat minuman tradisional untuk menjaga kesehatan diri sendiri, usaha minuman tradisional Oma Fatimah di Jalan Laksmana Damon, Bengkalis, kini terus berkembang. Produk yang awalnya hanya dikonsumsi sendiri, kemudian mulai dipesan teman-temannya hingga memiliki pelanggan tetap.
Saat ini, Oma Fatimah mampu memproduksi sekitar 30 hingga 50 botol minuman tradisional setiap hari. Untuk meningkatkan legalitas usaha sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen, usaha tersebut kini mendapat pendampingan proses sertifikasi halal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar Bengkalis.
Pendamping proses halal, Evi Susiana dan Nur Sakina Sahira, mendatangi langsung lokasi usaha minuman tradisional Oma Fatimah, Selasa 11 Agustus 2026. Pendampingan dilakukan mulai dari membantu proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pengurusan sertifikat halal.
Evi Susiana mengatakan, pendampingan tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan legalitas serta jaminan produk halal. Pendampingan juga menjadi langkah penting bagi pelaku UMK mengingat pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk mulai 18 Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut, kewajiban tersebut mencakup antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, serta sejumlah bahan dan barang gunaan.
Bagi Fatimah, proses pengurusan sertifikat halal menjadi pengalaman baru dalam mengembangkan usaha yang telah dirintisnya dari kebutuhan pribadi.
Ia menuturkan, minuman tersebut awalnya dibuat untuk dirinya sendiri. Namun setelah teman-temannya ikut memesan, usaha tersebut perlahan berkembang dan kini memiliki pelanggan tetap.
Bahan yang digunakan antara lain kunyit, jahe, serai, merica, asam jawa, gula aren, minyak zaitun dan garam Mekah.
Fatimah mengaku sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari LP3H Mathla’ul Anwar, terutama karena proses pengurusan legalitas hingga sertifikasi halal dapat dilakukan dengan arahan dan pendampingan.
Bagi pelaku usaha seperti Fatimah, sertifikat halal bukan hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan mengembangkan usaha.
BPJPH sendiri mengingatkan pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....