Kuota Sertifikat Halal Gratis Masih Tersedia untuk UMKM Bengkalis

  • 18 Jun 2026 12:47 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis diminta segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang masih disediakan pemerintah menjelang berakhirnya masa transisi kewajiban sertifikat halal pada 18 Oktober 2026.

Program Sehati merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Melalui program ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya, sekaligus mendapatkan pendampingan selama proses pengajuan.

Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, mengatakan saat ini kuota Program Sehati untuk Provinsi Riau masih tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin mengingat batas waktu kewajiban halal semakin dekat.

“Untuk Riau saat ini masih ada Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang ditujukan untuk pelaku usaha kategori UMKM. Kuotanya masih tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.

Hafizha menjelaskan, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku bagi berbagai jenis produk. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Evi Susiana, mengatakan program sertifikasi halal gratis diperuntukkan bagi UMKM yang memproduksi makanan dan minuman olahan rumahan. Seluruh biaya sertifikasi dalam program tersebut ditanggung pemerintah sehingga tidak membebani pelaku usaha.

Menurut Evi, para pendamping halal siap membantu pelaku usaha mulai dari persiapan dokumen, verifikasi bahan baku dan lokasi produksi, hingga proses pengajuan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan program tersebut karena kurangnya informasi. Padahal keberadaan sertifikat halal tidak hanya menjadi persyaratan regulasi, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM.

Dengan masih tersedianya kuota Program Sehati, pelaku usaha di Bengkalis diharapkan tidak menunda pengurusan sertifikat halal. Selain memperoleh layanan secara gratis, langkah tersebut juga menjadi persiapan penting menghadapi pemberlakuan penuh kewajiban halal pada Oktober 2026 mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....