OJK Cabut Izin 10 BPR hingga Juli 2026, Ini Daftar Lengkap Bank yang Resmi Ditutup

  • 30 Jul 2026 16:39 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan nasional. Hingga akhir Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan bank serta permodalan.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah, dikutip dari halaman resmi OJK, setelah izin dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban nasabah akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut daftar bank yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK hingga Juli 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026)
  10. PT BPRS Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

Meski jumlah bank yang ditutup bertambah, masyarakat tidak perlu panik. Seluruh bank yang dicabut izinnya merupakan BPR dan BPRS, bukan bank umum nasional seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BTN, atau bank besar lainnya. Penutupan dilakukan setelah berbagai upaya penyehatan tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank yang bersangkutan.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga industri perbankan tetap sehat. Setelah proses tersebut, LPS akan membentuk tim likuidasi dan memproses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan memperoleh informasi dari sumber resmi. Kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga karena Indonesia memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dengan langkah pengawasan yang konsisten, diharapkan industri perbankan nasional semakin kuat, sehat, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....