DPMPTSP Bengkalis Ingatkan Pelaku Usaha Laporkan LKPM
- 02 Okt 2026 08:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis mengimbau pelaku usaha menengah dan besar untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Khairi Fahrizal, mengatakan pelaporan LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha. Laporan tersebut diperlukan pemerintah untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan investasi serta kegiatan penanaman modal di Kabupaten Bengkalis.
Ia mengingatkan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi diberikan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM.
"Jika pelaku usaha terus mengabaikan imbauan dan tidak melakukan pelaporan LKPM, maka tidak tertutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut," ujar Khairi Fahrizal. Kamis 1 Oktober 2026.
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Data LKPM diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai geliat investasi sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha di Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....