PLN Bengkalis Ingatkan Batas Pembayaran Listrik Pascabayar
- 17 Feb 2025 21:20 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis: Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis, Muhammad Ashqolany, menegaskan bahwa pembayaran listrik bagi pelanggan pascabayar memiliki batas waktu hingga tanggal 20 setiap bulan.
Hal ini berlaku secara nasional, dari Aceh hingga Papua, tanpa pengecualian bagi pelanggan mana pun, termasuk pegawai PLN sendiri.
"Untuk pelanggan pascabayar, waktu pembayaran adalah tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya. Pada tanggal 21 hingga akhir bulan, PLN memasuki periode pemutusan bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan," ujar Muhammad Ashqolany, saat ditemui pada Senin (17/2/2025).
Ia menambahkan bahwa proses ini bersifat otomatis dan berlaku untuk semua pelanggan tanpa pengecualian.
Muhammad Ashqolany juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar pembayaran listrik dilakukan sebelum batas waktu guna menghindari pemutusan.
"Kami sudah dua kali menyurati dinas terkait agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Pemda perlu memperhitungkan proses administratif mereka, seperti penerbitan SPM dan SP2D, agar dana masuk ke PLN sebelum tanggal 20," jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan dalam proses administrasi dapat berakibat pada pemutusan listrik sesuai prosedur yang berlaku.
Jika pembayaran belum dilakukan hingga tanggal 20, PLN akan mulai melakukan pemutusan pada tanggal 21.
"Kami akan melaksanakan pemutusan sesuai prosedur. Ini tidak hanya berlaku untuk Pemda, tetapi juga untuk semua pelanggan pascabayar. Setiap tanggal 20, tim kami melakukan briefing untuk pelaksanaan pemutusan yang dimulai keesokan harinya," ujar Muhammad Ashqolany.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan aturan nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Bengkalis.
Dengan adanya pengingat ini, diharapkan seluruh pelanggan, termasuk instansi pemerintah, dapat lebih disiplin dalam pembayaran tagihan listrik agar tidak terkena sanksi pemutusan layanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....