Tarif Baru Perumda Air Minum Bengkalis Berlaku Maret 2025
- 21 Jan 2025 20:27 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis akan menerapkan tarif baru pada Maret 2025.
Kebijakan ini diambil setelah Perumda Air Minum Tirta Terubuk tidak lagi menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang telah ditandatangani.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk, Abel Iqbal mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mandiri secara operasional. "Walaupun kita tidak mendapatkan subsidi, ada beberapa tempat kita sudah melakukan inovasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga mampu beroperasi lebih mandiri," ucap Abel, Senin (20/1/2025).
Selama 31 tahun berdiri, Perumda Tirta Terubuk terus berkomitmen menyediakan air bersih yang layak bagi masyarakat. Namun, harga jual air yang belum pernah disesuaikan selama 16 tahun terakhir, mengakibatkan tarif lama sebesar Rp5.000 per meter kubik (m³) berada di bawah harga pokok produksi.
"Kami telah mengajukan kenaikan tarif dari rata-rata Rp5.000/m³ menjadi Rp7.000/m³, karena selama ini harga jual air disubsidi oleh pemerintah daerah. Dengan kenaikan ini, kami berharap dapat mencapai full cost recovery untuk menutupi seluruh biaya operasional," ujarnya.
Kenaikan tarif ini dinilai perlu untuk memastikan layanan dan peningkatan kualitas distribusi air kepada pelanggan. Abel menambahkan, "Dengan tarif baru ini, kami optimis dapat meningkatkan pelayanan operasional dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....