Perumda Tirta Terubuk Bengkalis Ajukan Kenaikan Tarif Air Minum

  • 08 Jan 2025 00:44 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis: Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis berencana menaikkan tarif dasar air minum pada tahun 2025. Rencana ini diajukan untuk menyesuaikan harga jual air dengan biaya operasional yang selama ini belum mencapai standar Full Cost Recovery (FCR).

Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk, Abel Iqbal, mengungkapkan bahwa tarif air minum di Kabupaten Bengkalis belum mengalami kenaikan sejak tahun 2008. Mulai 2025, subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis juga akan dihapus.

“Kami sudah mengajukan kenaikan tarif air dan tinggal menunggu persetujuan Bupati Bengkalis. Dari perhitungan, kenaikan yang diajukan mencapai 25 persen,” kata Abel Iqbal, Selasa (7/1/2025).

Booster tempat penampungan air di Perumda Tirta Terubuk.(Foto Rep RRI TSM).

Kenaikan tarif yang diusulkan adalah dari rata-rata Rp5.000 per meter kubik menjadi Rp7.000 per meter kubik. Meskipun demikian, harga tersebut masih di bawah batas bawah yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No. 27 Tahun 2024, yaitu Rp9.000–Rp13.500 per meter kubik.

Regulasi Full Cost Recovery (FCR)

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan regulasi Full Cost Recovery (FCR) yang diatur dalam Permendagri No. 21 Tahun 2020. FCR adalah metode penetapan tarif untuk menutupi seluruh biaya operasional perusahaan.

“Dengan harga jual air saat ini yang di bawah biaya pokok produksi, kita belum mencapai FCR. Apalagi jika kebocoran air tinggi, maka semakin sulit untuk menutupi biaya operasional,” tambah Abel.

Abel juga menjelaskan bahwa tarif progresif akan dikenakan kepada pelanggan yang konsumsi airnya melebihi kebutuhan pokok sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Ada pula kategori tarif sosial, rumah tangga, industri, serta tarif negosiasi bagi pengusaha air minum isi ulang.

Tunggakan Pelanggan dan Pembenahan Internal

Salah satu kendala yang dihadapi Perumda Tirta Terubuk adalah tingginya tunggakan pelanggan terhadap tagihan air minum. “Setiap tahun, temuan BPKP menunjukkan tunggakan pelanggan yang cukup besar. Kami akan memberikan opsi cicilan dengan penghapusan denda agar pelanggan bisa melunasi tunggakan tersebut,” jelas Abel.

Selain itu, sebelum menerapkan kenaikan tarif, Perumda Tirta Terubuk berkomitmen melakukan pembenahan internal, seperti meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.

Rencana Bisnis dan Pembangunan Infrastruktur

Dalam jangka lima tahun ke depan, Perumda Tirta Terubuk telah menyusun rencana bisnis (business plan) yang mencakup pembangunan jaringan pipanisasi dan booster untuk meningkatkan tekanan air di Desa Pangkalan Batang. Perusahaan juga menjajaki kerja sama bisnis dengan BUMD PT BLJ untuk membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Nano Filter di Kecamatan Bukit Batu.

“Kami ingin memanfaatkan ketersediaan air baku dari Sungai Pakning yang masih melimpah. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pengembangan layanan air minum di wilayah Bengkalis,” tutup Abel.

Dengan adanya rencana kenaikan tarif ini, Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis berharap dapat meningkatkan kualitas layanan serta keberlanjutan operasional perusahaan. Sosialisasi tarif baru akan dilakukan sebelum penerapan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....