Klarifikasi LAMR Mandau Terkait Gelar Tameng Adat

  • 31 Mei 2024 08:48 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Beredarnya pemberitaan di beberapa media mengenai terpilihnya Ketua Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau dengan gelar Datuk Ketua Tameng Adat mendapat tanggapan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau.

Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datuk H. Revolysa menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau tidak pernah memberikan gelar apapun kepada siapapun dan belum melaksanakan pemilihan Pengurus Tameng Adat.

"Gelar yang beredar dibuat oleh pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari LAMR Kecamatan Mandau. Pengurus LAMR Kecamatan Mandau tidak terlibat dalam pemberian gelar tersebut," kata Datuk Revolysa saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Ia menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau hingga saat ini belum memiliki kepengurusan resmi Tameng Adat. LAMR Kecamatan Mandau baru saja mengusulkan nama-nama pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau kepada Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis.

"Keputusan final mengenai pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau berada di tangan Tameng Adat Kabupaten Bengkalis," kata Datuk H. Revolysa, yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Datuk Revolysa juga menambahkan bahwa LAMR Kecamatan Mandau ingin meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas gelar yang dibuat oleh pihak lain.

"Jadi pemberitaan yang sudah beredar di beberapa media tidak pernah melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada kami pihak LAMR Kecamatan Mandau," ujarnya.

Rekomendasi Berita