Majelis Ta’lim Mandau Bahas Fikih Zakat Fitrah dalam Santapan Rohani Ramadan

  • 11 Mar 2026 14:56 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Suasana bulan suci Ramadan semakin terasa mendalam dengan diselenggarakannya majelis ta’lim bertema fikih zakat fitrah di Masjid Al Manar, Kecamatan Mandau, Selasa (10/03/2026). Kegiatan yang dikemas dalam program “Santapan Rohani Ramadan” tersebut menghadirkan Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, Ahmad Sehat, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai hukum dan praktik pelaksanaan zakat fitrah.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB ini dihadiri puluhan jamaah dari berbagai kalangan usia, mulai dari pemuda hingga orang tua. Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengurus Masjid Al Manar, Maizul Indra, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan.

Dalam sambutannya, Maizul Indra menyampaikan bahwa topik zakat fitrah dipilih karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai ketentuan, syarat, serta pihak-pihak yang berhak menerima zakat tersebut.

“Kita sering mendengar tentang zakat fitrah, namun tidak sedikit di antara kita yang masih bingung mengenai syarat, rukun, jumlah yang harus dibayarkan, bahkan siapa saja yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, kehadiran Bapak Ahmad Sehat sebagai penyuluh agama dari KUA Kecamatan Mandau sangat berarti untuk memberikan pemahaman yang benar berdasarkan kaidah fikih Islam,” ujarnya.

Mengangkat tema “Zakat Fitrah: Wajib yang Menguatkan Tali Silaturahmi dan Keadilan Sosial”, Ahmad Sehat memulai pemaparannya dengan menjelaskan dasar hukum zakat fitrah dalam ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

“Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah sebelum Hari Raya Idulfitri, tetapi juga menjadi sarana pembersih diri serta instrumen penting untuk menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya di hadapan para jamaah.

Dalam penjelasannya, Ahmad Sehat menyampaikan bahwa jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 hingga 3,5 kilogram makanan pokok. Di wilayah Riau sendiri, masyarakat umumnya menunaikan zakat fitrah dengan beras sebanyak tiga kilogram per orang.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan makanan pokok lain atau bahkan uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di pasaran, selama tetap mengikuti ketentuan syariat.

Selain itu, Ahmad Sehat turut memaparkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang memiliki utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

“Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan kita, seperti orang tua, pasangan, atau anak-anak. Sebaiknya zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berada di lingkungan sekitar agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri, namun dianjurkan untuk menunaikannya sebelum salat Id agar penerima zakat dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang jamaah bernama Hendro (38) menanyakan mengenai pembayaran zakat fitrah secara daring melalui platform digital. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Sehat menjelaskan bahwa pembayaran zakat secara online diperbolehkan selama dilakukan melalui lembaga yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di era digital saat ini, pembayaran zakat fitrah secara daring sangat memungkinkan dan diperbolehkan, selama lembaga yang menerima memiliki sistem yang transparan serta memastikan zakat tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak,” jelasnya.

Majelis ta’lim tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan interaktif. Para jamaah tampak antusias mengikuti materi hingga akhir kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai zakat fitrah semakin baik sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita