Waktu Penyembelihan Kurban Serta Batasnya Sesuai Syariat
- 08 Jun 2025 11:01 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis : Iduladha merupakan momen yang sangat berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia, tidak hanya sebagai perayaan tetapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi dan meningkatkan ketakwaan.
Salah satu amalan utama pada hari ini adalah berkurban, yaitu menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai simbol pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Melalui berkurban, kita dapat merasakan kebersamaan dan kepedulian sosial dengan sesama.
Mengutip laman situs Baznas.go.id, Ibadah kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan, baik dari segi hewan yang disembelih, niat, maupun waktunya. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktunya, maka hewan tersebut tidak sah disebut kurban, melainkan hanya sembelihan biasa. Maka dari itu, pengetahuan mengenai waktu penyembelihan kurban yaitu kapan dimulai dan berakhir menjadi sesuatu yang sangat esensial.
Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, waktu penyembelihan kurban yaitu dimulai setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan lebih lanjut datang dari para ulama. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, waktu penyembelihan kurban yaitu setelah terbit matahari dan selesai salat Id, kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. Menyembelih sebelum itu tidak sah dan perlu diulang pada waktu yang sah.
Hal ini menjadi sangat penting karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu sangat terikat dengan waktu pelaksanaan salat Id. Bahkan jika seseorang menyembelih satu menit saja sebelum salat, kurbannya tidak dianggap sah.
Dalam konteks ini, ulama juga menyarankan untuk menunggu khutbah selesai agar lebih yakin bahwa waktu penyembelihan sudah masuk. Sebab, waktu penyembelihan kurban yaitu harus terjadi setelah seluruh rangkaian salat Id selesai dilakukan. Jadi, bagi siapa saja yang hendak berkurban, pastikan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu dilakukan setelah salat Idul Adha, agar ibadah tersebut sah dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Tidak hanya kapan dimulai, umat Islam juga harus memahami bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu memiliki batas akhirnya. Hal ini tidak kalah penting karena menyembelih setelah batas waktu yang ditetapkan juga membuat kurban tidak sah.
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, waktu penyembelihan kurban yaitu berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah. Ini berarti kurban bisa dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya.
Menariknya, pendapat ini berdasarkan praktik para sahabat Nabi dan juga dalil dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa seluruh hari tasyrik adalah waktu menyembelih. Maka, waktu penyembelihan kurban yaitu terbuka lebar selama empat hari tersebut selama dilakukan di siang hari.
Namun, perlu dicatat bahwa menurut Imam Malik, waktu kurban hanya sampai hari ke-12 Dzulhijjah. Kendati demikian, pendapat yang membolehkan sampai tanggal 13 lebih umum dipraktikkan di banyak negara Muslim karena dianggap lebih memberi kelonggaran.
Jadi, untuk menghindari perbedaan pendapat dan tetap berada di jalur yang aman, lebih baik melakukan penyembelihan kurban antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Pastikan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu tidak dilakukan setelah matahari tenggelam pada tanggal 13. Maka, kesimpulannya, waktu penyembelihan kurban yaitu terbatas dan memiliki batas akhir yang harus dipatuhi.
Dengan memahami dan mematuhi batas waktu penyembelihan hewan kurban, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan khidmat dan sesuai dengan syariat. Semoga kurban yang kita lakukan membawa keberkahan dan kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....