Kemenkes Perkuat Keamanan Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis
- 31 Mei 2026 21:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi faktor utama dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia sebagai kelompok rentan. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa penerapan standar keamanan pangan yang ketat menjadi syarat mutlak agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan. Langkah yang dilakukan meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.
Selain pengawasan keamanan pangan, pemerintah juga memperkuat pemenuhan standar gizi melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta program melalui sekolah dan Posyandu.
Kemenkes juga menyiapkan mekanisme penanganan cepat apabila terjadi dugaan keracunan pangan massal. Masyarakat diimbau segera menghubungi layanan darurat 119 atau fasilitas kesehatan terdekat apabila menemukan gejala keracunan. Tim Gerak Cepat (TGC) akan melakukan investigasi epidemiologi dan pengujian sampel makanan di laboratorium terakreditasi.
Seluruh laporan kejadian luar biasa keracunan pangan wajib dilaporkan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
Kunta menambahkan bahwa dinas kesehatan daerah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan kepada peserta program tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan berharap seluruh pihak dapat melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara penuh tanggung jawab sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....