SPT Tahunan UMKM Sekarang Mudah

  • 09 Mar 2026 13:14 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - UMKM adalah sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja di tahun 2025 (siaran pers Kementerian Perekonomian, 30 Januari 2025). Penyerapan tersebut menyentuh angka 97% dari keseluruhan tenaga kerja yang diperkerjakan di tahun 2025. Dari angka tersebut dapat memberikan gambaran kepada kita bahwa UMKM memiliki peran yang besar dalam perekonomian Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak turut mendukung UMKM dengan memberikan kebijakan yang mempermudah UMKM dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Salah satu kemudahannya adalah UMKM dapat menggunakan mekanisme perhitungan PPh yang sederhana secara administrasi. Penghitungan PPh didasarkan pada omzet yang didapat pada bulan tersebut dan dikalikan dengan tarif yang relatif rendah yaitu 0,5%. Selain itu, apabila UMKM sedang tidak ada omzet maka tidak perlu melakukan pelaporan SPT ataupun pembayaran pada bulan tersebut.

Semenjak penggunaan coretaxdjp.pajak.go.id sebagai pengganti djponline.pajak.go.id dalam administrasi perpajakan, SPT Tahunan UMKM juga sangat dipermudah dalam pelaporannya.

Era DJP Online

Di era DJP Online, wajib pajak UMKM harus login dengan melewati dua kode verifikasi. Apabila lupa password, wajib pajak masih harus mengetahui EFIN yang digunakan dengan harus datang ke KPP terdekat atau telepon ke Kring Pajak 1500200.

Pembayaran PPh Final atas omzet yang didapat juga dilakukan di laman yang berbeda (e-billing), dan setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak masih harus melakukan input manual atas apa yang dibayarkan tersebut serta menambahkan dasar perhitungannya atau omzetnya melalui media pelaporan yang berbeda yaitu e-form.

Sedangkan untuk membuka e-form tersebut masih harus dibutuhkan instal aplikasi lain yaitu Adobe Reader DC, dan aplikasi tersebut masih harus dibuka pada PC atau laptop, tidak bisa dibuka dengan menggunakan smartphone.

Era Coretax

Di era Coretax, wajib pajak UMKM hanya cukup melakukan mekanisme lupa kata sandi untuk membuat login pertama kali ke dalam laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian masukkan NIK yang digunakan, pilih surat elektronik (email) atau nomor gawai (handphone), setelah itu ketik ulang surat elektronik yang terdaftar atau nomor gawai yang digunakan, klik pernyataan, kemudian klik submit.

Setelah itu akan terkirim tautan yang akan muncul di email atau SMS untuk membuat password baru. Setelah membuat password maka masuk ke dalam laman coretaxdjp.pajak.go.id hanya menggunakan password tersebut tanpa memakai kode verifikasi ataupun one time password (OTP) lagi.

Untuk melaporkan SPT Tahunan UMKM cukup diselesaikan dalam menu SPT Tahunan saja tanpa perlu beralih ke aplikasi lain. Seluruh data pembayaran yang sudah dilakukan pada tahun tersebut juga akan langsung muncul di dalam konsep SPT. Wajib pajak UMKM hanya perlu mengisi jumlah peredaran bruto tiap bulannya saja.

Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan ini diselesaikan dalam satu laman saja dan bisa diselesaikan melalui smartphone tanpa harus menginstal aplikasi apa pun, hanya menggunakan aplikasi peramban yang biasanya sudah terinstal dalam telepon pintar ataupun komputer jinjing maupun komputer pribadi.

Data yang diperlukan dalam pengisian tersebut kebanyakan sudah terisi secara otomatis. Apabila UMKM tersebut melakukan perdagangan di penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), maka nanti akan muncul secara otomatis bukti potong yang dipotong oleh penyelenggara PMSE. Bukti potong lain yang dipotong oleh pihak selain penyelenggara PMSE juga akan muncul secara otomatis di lampiran SPT Tahunan. Wajib pajak hanya perlu melakukan penyesuaian omzet pada lampiran yang tersedia.

Dalam laman Coretax, apabila wajib pajak lupa kata sandi maka tidak perlu menggunakan EFIN, tetapi cukup klik tautan lupa kata sandi pada halaman awal Coretax dan proses berikutnya akan sama dengan pembuatan login awal di Coretax. Dalam prosedur ini wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak atau telepon ke Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN. Cukup melakukan prosedur lupa kata sandi.

Perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini sangat memudahkan UMKM dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga diharapkan UMKM dapat berkembang lebih besar lagi dan dapat menyokong perekonomian negara lebih kuat. Dengan berkembangnya UMKM maka secara otomatis akan mengembangkan juga penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dan bukan tidak mungkin apabila penerimaan negara besar maka Indonesia Maju adalah sebuah keniscayaan yang akan terwujud.

Penulis: Dian Arif Patria (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)


Penulis: Dian Arif Patria (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan pandangan redaksi RRI

Rekomendasi Berita