OJK Sultra: AMG Pantheon Merupakan Investasi Ilegal

  • 24 Feb 2026 13:37 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha mengumumkan investasi AMG Phanteon yang ramai digandrungi masyarakat Kota Baubau adalah investasi ilegal. Hal itu diungkapkan Bismi saat kegiatan edukasi keuangan waspada investasi ilegal kepada para ASN di Aula Palagimata Baubau pada Selasa, 24 Februari 2026.

Bismi menjelaskan penetapan suatu entitas sebagai investasi ilegal dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Semua bukti dan informasi telah dihimpun, kemudian dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah, penegak hukum dan lembaga terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, BIN, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Menyatakan bahwa AMG Pantheon sebagai investasi illegal,” ungkap Bismi sekaligus menjadi penegasan final atas keberadaan investasi illegal yang berkantor di Kelurahan Sulaa Kota Baubau itu.

OJK mencatat jumlah peserta investasi AMG Phanteon di Kota Baubau mencapai 25 ribu orang dengan estimasi nominal mencapai Rp125 Milyar rupiah. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, diantaranya ASN, TNI/Polri, Buruh, akademisi, hingga pelajar.

Kegiatan Eedukasi Keuangan Waspada Investasi Ilegal Kepada para ASN dan Pimpinan Bank di Aula Palagimata Baubau pada Selasa, 24 Februari 2026 (Foto: RRI/Arul)

Sementara itu Wali Kota Baubau,Yusran Fahum mengaku prihatin atas banyaknya korban investasi illegal AMG Pantheon. Tidak terkecuali diantaranya adalah ASN lingkup Pemkot Baubau.

Yusran Fahim, menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dari maraknya praktik investasi ilegal dan keuangan bodong. Literasi keuangan menjadi kunci utama.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, memilih produk yang sesuai, serta menghindari jebakan investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Dengan adanya arahan dari OJK sudah jelas bahwa AMG adalah investasi illegal yang sangat merugikan masyarakat. Sebenarnya kita berharap edukasi dari OJK ini sejak jauh-jauh hari sebelum banyak korbannya, hanya saja OJK butuh waktu untuk melakukan izin dan koordinasi lintas sektor sebelum turun langsung ke masyarakat,” bebernya.

Terhadap korban invetasi yang tidak dapat menarik dananya, OJK bersama Satgas Pasti akan melakukan penelusuran dan memberikan perlindungan sekaligus berupaya meminimalisir dampak kerugian masyarakat atas invetasi illegal ini.

Rekomendasi Berita