Ketentuan Puasa bagi Musafir
- 11 Mar 2026 22:42 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir. Keringanan ini diberikan agar umat Muslim tetap dapat menjalankan ibadah dengan kondisi yang tidak memberatkan.
Melansir dari baznas.go.id pada Rabu 11 Maret 2026, Seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila perjalanan yang dilakukan memenuhi syarat tertentu. Dalam ketentuan fikih, jarak perjalanan yang membuat seseorang dianggap sebagai musafir umumnya sekitar 80 hingga 90 kilometer atau lebih dari tempat tinggalnya. Selain jarak, perjalanan tersebut juga bukan untuk tujuan maksiat.
Meski mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, musafir tetap memiliki kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah bulan Ramadan. Kewajiban mengganti puasa ini dikenal dengan istilah qadha. Dengan demikian, jumlah hari puasa yang ditinggalkan tetap harus dipenuhi setelah kondisi memungkinkan.
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa jika seorang musafir merasa mampu dan tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, maka tetap berpuasa diperbolehkan. Namun apabila perjalanan terasa berat atau melelahkan, mengambil keringanan untuk tidak berpuasa justru lebih dianjurkan.
Dalam syariat Islam, ketentuan puasa bagi musafir memberikan pilihan kepada seseorang untuk tetap berpuasa atau mengambil keringanan dengan tidak berpuasa. Kedua pilihan ini sama-sama diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang ada.
- Tetap Berpuasa Saat Safar. Sebagian orang tetap memilih berpuasa ketika melakukan perjalanan. Hal ini diperbolehkan jika kondisi perjalanan tidak terlalu berat dan seseorang merasa mampu menjalankan ibadah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ketentuan puasa bagi musafir, Islam memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan masing-masing individu.
- Tidak Berpuasa Saat Safar. Jika perjalanan terasa berat atau mengganggu kondisi fisik, seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak berpuasa justru lebih dianjurkan agar seseorang tidak membahayakan dirinyasendiri.
- Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha). Meskipun seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban puasa Ramadan tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah bulan Ramadan.
Dalam ketentuan puasa bagi musafir, qadha dilakukan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama tiga hari perjalanan, maka ia wajib menggantinya tiga hari setelah Ramadan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Dengan memahami aturan puasa bagi musafir, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban agama dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan diri.