Hal yang Membatalkan Puasa

  • 11 Mar 2026 22:40 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang dilaksanakan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan dan minum. Namun, selain dua hal tersebut, terdapat beberapa perbuatan lain yang juga dapat membatalkan puasa.

Melansir Baznas.go.id pada Rabu 11 Maret 2026, dalam fikih Islam, para ulama telah merinci apa saja yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’. Berikut beberapa hal yang wajib dipahami.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja pada siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Namun, jika makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:

2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan

Berhubungan badan pada siang hari Ramadan termasuk dosa besar dan membatalkan puasa. Bahkan, pelakunya tidak hanya wajib mengqadha puasa, tetapi juga membayar kafarat (denda) yang berat, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Kafarat tersebut berupa:

  • Memerdekakan budak (jika mampu),
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
  • Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.
  • Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut dalam syariat Islam.

3. Keluar Mani dengan Sengaja

Apa saja yang membatalkan puasa juga mencakup keluarnya mani dengan sengaja, misalnya karena onani atau rangsangan tertentu yang disengaja. Jika mani keluar karena perbuatan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah karena hal itu terjadi di luar kendali seseorang.

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah juga termasuk dalam daftar apa saja yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit atau mual tiba-tiba, maka puasa tetap sah.

5. Haid dan Nifas

Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas termasuk yang membatalkan puasa. Bahkan jika darah haid keluar beberapa menit sebelum maghrib, maka puasa hari itu tetap batal dan wajib diganti di lain waktu. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa perempuan yang haid tidak diwajibkan shalat dan puasa, serta wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

6. Hilang Akal atau Gila

Seseorang yang kehilangan akal karena gila atau pingsan sepanjang hari, puasanya tidak sah. Karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Namun, jika pingsan hanya sebagian waktu dan masih sempat sadar walau sebentar di siang hari, maka menurut sebagian ulama puasanya tetap sah.

7. Murtad (Keluar dari Islam)

Keluar dari Islam atau murtad juga termasuk apa saja yang membatalkan puasa. Karena syarat utama sahnya puasa adalah beragama Islam. Jika seseorang keluar dari Islam, maka seluruh amalnya gugur hingga ia kembali bertobat.

Hal-Hal yang Dikira Membatalkan Puasa, Padahal Tidak

Agar tidak salah paham dalam memahami apa saja yang membatalkan puasa, penting juga mengetahui hal-hal yang sering disangka membatalkan, padahal tidak. Beberapa di antaranya:

  1. Berkumur dan memasukkan air ke hidung saat wudhu (selama tidak berlebihan)
  2. Menelan ludah sendiri
  3. Menggunakan obat tetes mata menurut mayoritas ulama
  4. Suntikan yang tidak mengandung nutrisi (menurut sebagian pendapat ulama kontemporer)
  5. Mimpi basah

Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dijalankan selama Ramadan tetap sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Rekomendasi Berita