Digitalisasi Perpajakan Permudah UMKM, Sistem Terintegrasi Diperkuat

  • 30 Mar 2026 16:45 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Digitalisasi sistem perpajakan terus dikembangkan pemerintah guna meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui sistem inti perpajakan terbaru bernama Coretax atau Korteks, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Nur Aini, mengatakan digitalisasi menjadi pendorong utama transformasi administrasi publik, termasuk di sektor perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, layanan pajak kini dapat diakses lebih cepat dan praktis dibandingkan metode manual sebelumnya.

“Digitalisasi perpajakan ini merupakan transformasi pemanfaatan teknologi, di mana layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini terintegrasi dalam satu sistem yang lebih efisien dan transparan,” ujar Nur Aini saat dialog di Pro 1 RRI Banten, Senin , 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak. Sistem ini juga secara otomatis mengolah data dari berbagai sumber, termasuk penghasilan wajib pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga mempermudah proses administrasi.

Bagi pelaku UMKM, penerapan sistem ini dinilai memberikan kemudahan signifikan. Selain penyederhanaan pelaporan, UMKM dengan omzet tertentu cukup membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto tanpa perlu melakukan pelaporan bulanan yang kompleks.

Namun demikian, implementasi sistem baru ini juga menuntut adaptasi dari masyarakat. Terlebih, integrasi data penghasilan secara otomatis, termasuk dari aktivitas digital seperti afiliator dan konten kreator, memunculkan respons beragam dari wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem tersebut.

DJP pun terus mendorong sosialisasi agar masyarakat, khususnya UMKM, dapat memahami dan memanfaatkan digitalisasi perpajakan secara optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....