Pemkot Tangsel Gratiskan Sertifikasi Halal UMKM. Begini Caranya
- 03 Feb 2025 16:18 WIB
- Banten
KBRN, Tangsel: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Program yang dikendalikan oleh Dinas Koperasi dan UKM ini, menggunakan jalur self declare, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan pendampingan dari lembaga terkait.
Baca juga: UMKM Binaan PLN UID Banten Dapat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga dapat memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
Dikuti dari laman resmi Pemkot Tangsel, dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih kompetitif dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang semakin ketat.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran sertifikasi halal ini sudah dibuka sejak 25 Januari hingga 10 Februari 2025. Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran secara online melalui tautan bit.ly/PendaftaranHalal2025.
Baca juga: Puluhan UMKM Cilegon Disiapkan untuk Dukung Program MBG
Agar bisa mengikuti program ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
• Produk yang diajukan merupakan makanan atau minuman yang tidak berisiko;
• Usaha tergolong dalam kategori UMi (Usaha Mikro) dan menggunakan jalur Self Declare;
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan; dan
• Memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk menunggu konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....