Kantor Bahasa Provinsi Banten Rancang Standar Pelayanan Publik

  • 18 Sep 2024 15:33 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kantor Bahasa Provinsi Banten, menggelar Forum Konsultasi Publik, yang membahas mengenai rancangan standar pelayanan pada Rabu, 18 September 2024. Kegiatan yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kota Serang ini, mengundang sejumlah lembaga, baik pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kebudayaan, hingga tokoh masyarakat.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda menambahkan, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur.

“Forum Konsultasi Publik ini sangat penting untuk melaksanakan salah satu peraturan dari Kemenpan RB terkait dengan standardisasi layanan. Jadi kami membuat turunannya, bagaimana yang dapat dilaksanakan di tingkat kantor khususnya kantor bahasa mengenai standardisasi layanan,” ucap dia.

Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi Banten Gelar UKBI Bagi ASN, Dosen, Hingga Jurnalis

Menurutnya, layanan yang ada harus tetap dibuat pedoman yang mengatur standar pelayanan sehingga mampu meminimalisir setiap potensi yang menimbulkan kesan ketidakprofesionalan pelayanan.

“Kemudian bagi kami dan bagi masyarakat yang dilayani itu ada patokan atau pun juga batas-batas tertentu mengenai pelayanan tersebut itu seperti apa sehingga dalam rangka kami melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik, artinya dapat berlaku sesuai dengan norma-norma yang ada,” kata Asep.

Sementara Ketua Pelaksana Kegiatan, Asep Awaludin Ghozaly mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan.

Baca juga: Kantor Bahasa Dorong Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Terintegrasi

“Latanan kami harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Misalnya saat ini ada tarif pelaksanaan UKBI. Itu sudah ditetapkan tarifnya dari pusat. Tetapi itu kami menerima masukan juga dari masyarakat,” ujar dia.

Dengan mengadakan forum ini, pihaknya menampung segala masukan dari peserta yang mewakili unsur masyarakat. Setelahnya akan dijadikan pedoman dalam memberi pelayanan kepada publik.

“Ada empat standar pelayanan yang menjadi fokus perumusan kali ini. Keempat layanan itu meliputi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Standar Layanan Ahli Bahasa dan Fasilitasi, Standar Layanan Permintaan Data Informasi, dan layanan Praktik Kerja,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, banyak saran dan tanggapan yang diberikan peserta yang menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan rancangan standar pelayanan. Forum Konsultasi Publik ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan dengan peserta forum yang mewakili dari berbagai unsur masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....