Pemkot Cilegon Berhasil Selamatkan Aset Bekas Matahari Lama
- 10 Sep 2024 08:07 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon : Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil menyelamatkan aset strategis berupa tanah dan bangunan di Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (ex Matahari Lama), yang telah lama menjadi sengketa hukum.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 3 September 2024, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, di bawah pimpinan Diana Wahyu Widiyanti, memenangkan persidangan terkait kasus ini.
"Terima kasih kepada Kejari Cilegon yang telah bekerja sama dengan kami. Ini adalah penantian panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Ibu Diana, Kejari berhasil menyelamatkan aset kami," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut Helldy mengatakan, penyelamatan aset ini dimulai sejak Desember 2021, melalui rangkaian proses hukum panjang yang meliputi sidang di pengadilan, banding, hingga kasasi. "Dengan kemenangan ini, aset bernilai tinggi tersebut akhirnya kembali ke tangan Pemkot Cilegon," ucap Helldy.
Helldy menyatakan, Pemkot Cilegon saat ini tengah menunggu arahan dari Kejari terkait langkah eksekusi selanjutnya.
"Kami akan berdiskusi mengenai penggunaan kawasan tersebut, dan berharap dapat terjalin kolaborasi dengan para pengusaha. Rencana ke depan, kawasan ini akan dijadikan pusat kuliner atau jajanan di Kota Cilegon," ujar Helldy.
Helldy menyampaikan, sengketa yang terjadi mencakup 26 ruko di kawasan tersebut, dengan 12 pemilik ruko yang sempat mengajukan gugatan terhadap Pemkot Cilegon. Namun, gugatan tersebut telah ditolak, mengukuhkan kemenangan pihak Pemkot.
"Keberhasilan penyelamatan aset ini menjadi langkah besar bagi Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy Agustian, yang terus berupaya memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah untuk kemajuan Kota Cilegon," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....