DLHK Kenalkan Aplikasi Sistem Retribusi Sampah

  • 17 Jul 2024 17:27 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Pelaku usaha, swasta, serta pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang, mulai dikenalkan aplikasi sistem retribusi sampah yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Kolaborasi PLN dan Relawan Bersihkan Sampah di Pantai Terang

Ia menjelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh Dinas DLHK. Ada dua tahap dalam pengenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Jelang HPSN, DLHK Bersihkan Sampah di Ketapang Urban Aquaculture

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....