Dinas LH Kota Serang Diminta Perketat Perijinan Lingkungan

  • 02 Nov 2022 21:11 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pemerintah Kota Serang akan memperketat proses perijinan lingkungan terhadap pengusaha yang akan mengembangkan investasinya di Ibukota provinsi Banten. Upaya ini ditempuh untuk mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

"Selama ini para pengusaha belum pernah ini diadakan sosialisasi yang secaa langsung dihadiri oleh Walikota, baru secara Intern saja dengan Dinas Lingkungan Hidup namun kalau pengawasan tentunya sudah dilakukan," ucap Wali Kota Serang Syafrudin disela sosialisasi pembinaan dan pengawasan bagi para Pelaku usaha terkait Izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)di Kota Serang, Rabu (2/11/2022).


Syafrudin mengakui pihaknya telah mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memperhatikan betul pengajuan ijin lingkungan dari para calon pengusaha. Sehingga hadirnya mereka untuk berinvestasi tidak merugikan masyarakat setempat.

"Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan ini perlu dilakukan oleh Dinas terkait, stakeholder terkait yang keterkaitannya dengan kelancaran usaha yang ada di wilayah masing-masing," ujar Syafrudin.


Salah satu contohnya, lanjut Syafrudin yakni terkait investasi properti yang cenderung abai atas dampak dari pembangunan perumahan. Akibatnya warga harus mengalami banjir saat musim hujan lantaran drainase lingkungan yang tak berfungsi baik.

"Melihat kondisi lapangan juga sangat penting karena lingkungan itu bisa menimbulkan masalah jika tidak diperhatikan, seperti kemarin ada pengusaha yang polusi udaranya menyengat. Ini perlu dilakukan pembinaan agar apa yang dikerjakan oleh pengusaha tersebut tidak berdampak negatif bagi Masyarakat Kota Serang," katanya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richie mengakui saat ini pihaknya terus mensosialisasikan dampak lingkungan dari hadirnya investor. Salah satunya yakni terkait pentingnya penataan lingkungan di sekitar perusahaan.

"Yang ditekankan adalah terkait perizinan tentang lingkungan untuk mengantisipasi suatu hal yang dampaknya luas terhadap lingkungan sekitar," ujar Farach.


Karenanya, Farach menekankan kepada perusahaan yang sudah ada agar patuh terhadap dokumen perijinan lingkungan yang sudah dikeluarkan.

"Ada tahapan dalam PP 22 Tahun 2021 bahwa ada tahapan tahapan. Apakah dengan upaya paksa bahkan bisa sampai dikenakan sanksi upaya penutupan," katanya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....