Gugatan Ditolak PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan
- 16 Feb 2024 13:25 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar press conference pada Kamis (15/2/2024).
"Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," ucapnya.
Baca juga:
Pasar Kutabumi Akan Direvitalisasi, Pedagang Bakal Tempati TPPS
Beberapa waktu lalu Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi (Kopastam) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.
"Dengan demikian, InsyaAllah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar lama untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara," ujarnya.
Baca juga:
Meski Timbulkan Kontra, Ini Alasan Pasar Kutabumi Harus Revitalisasi
Sementara Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara. Dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.
"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," kata dia.
Berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.
Baca juga:
Gugatan Class Action Ditolak, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan
"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya.
Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada. "Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....