Dishub Kabupaten Tangerang Bakal Perketat Jam Operasional Truk Tambang

  • 24 Okt 2023 00:55 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang.

"Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain. Pengawasan juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan," ucap Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Senin (23/10/2023).

Baca juga:

Pemprov Diminta Bangun Rest Area Khusus Truk Sumbu Tiga di Pandeglang

Terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan di Jalan Raya Serang, Taufik menyebut, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

"Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal" ujarnya.

Baca juga:

Ditlantas Polda Banten Bersama Dishub Patroli Truk Membandel

"Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.

Dalam hal penegakan Peraturan Bupati (Perbup), sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dengan membentuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

"Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan," katanya.

Baca juga:

Jam Operasional Truk Pengangkut Pasir Basah di JLS Bakal Dibatasi

Adapun jam operasional truk pasir dan tambang telah diatur dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.

Ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....