Fekraf Dorong Dinas Koperasi UMKM Banten Permudah Legalitas Pelaku Ekraf

  • 27 Jul 2022 03:30 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dinilai perlu memperkuat karya dan produknya dengan legalitas atau badan hukum. Selain untuk memeroleh pengakuan, hal itu juga dianggap dapat mendongkrak perekonomian secara luas.

Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi pelaku Ekraf untuk mendapatkan hal tersebut.

“Fekraf Banten dalam perannya sebagai agregator bagi pelaku Ekraf di Banten khususnya, terus melakukan upaya agar kemudahan akses berusaha bagi pelaku Ekraf semakin niscaya,” ujar Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud saat menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kongres Kreatif Tumbuhkan Semangat Kebangkitan Ekraf di Banten

Andi Suhud hadir bersama tujuh anggota Fekraf Banten yang telah mengikuti Rapat Kerja Transfumi bulan lalu. Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) adalah program dari Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

"Fekraf Banten sebagai bagian simpul dari ICCN (Indonesia Creative City Network, red) siap menjadi garda Transfumi untuk membantu pelaku Ekraf memeroleh legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memeroleh pengakuan dan produknya dapat diakses lebih luas, sehingga value-nya bertambah," kata Andi.

“Saat ini banyak pelaku Ekraf yang belum memiliki legalitas, padahal produknya tak kalah bagus dan mampu bersaing, namun tidak dapat mengakses market yang lebih besar termasuk pemerintahan," lanjut Andi.

Baca juga: Rendah, Proteksi Pelaku Ekraf Pandeglang Melalui HKI

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Engkun Kurnia merespons positif kehadiran Fekraf Banten. Sebab dia menilai pemerintah membutuhkan ide-ide kreatif untuk penyelenggaraan kegiatan pelaku UMKM.

“Bahkan kami membuka seluas-luasnya agar produk pelaku Ekraf dapat diserap oleh belanja pemerintah. Kami memiliki program Bela Pengadaan yang bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat, terutama soal legalitas. Bila belum punya legalitas kita siap membantu," ujarnya antusias.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Kreatif di Banten, Dua Kepala Daerah Sambangi BCF

Dia membeberkan, Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

“Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai hingga Rp200 juta,” sebutnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....