KPID Banten Dorong Pengawasan Konten Digital di Media Sosial

  • 07 Okt 2026 12:39 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten (KPID) Banten mendorong penguatan regulasi agar pengawasan terhadap konten digital dapat menjangkau perkembangan media sosial. Saat ini, kewenangan KPID masih terbatas pada program siaran lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi, sementara konten berbasis internet belum masuk dalam ruang pengawasan tersebut.

Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nashrudin mengatakan, perkembangan media sosial membuat pola komunikasi masyarakat berubah cepat. Konten yang dahulu berada dalam ruang terbatas kini dapat menjangkau ribuan hingga jutaan orang dalam waktu singkat.

Menurut Achmad, keterbatasan kewenangan tersebut menjadi persoalan ketika muncul konten berupa ujaran kebencian, fitnah, maupun informasi yang dapat merugikan pihak lain. KPID saat ini lebih banyak melakukan literasi media agar masyarakat memahami penggunaan media sosial secara bijak.

“Kita harus punya legal standing-nya untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial. Jadi kita hanya mengharapkan sekaligus juga menyampaikan kepada masyarakat gunakanlah media sosial secara bijak,” ujar Achmad dalam program Banten Menyapa RRI Banten, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini masih menjadi dasar kewenangan KPI dan KPID. Regulasi tersebut mengatur pengawasan terhadap lembaga penyiaran, sedangkan konten berbasis internet belum sepenuhnya masuk dalam kewenangan pengawasan KPID.

Achmad berharap proses revisi regulasi penyiaran dapat memberikan kepastian kewenangan dalam menghadapi perkembangan media baru. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan karena penggunaan internet semakin dekat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi ruang utama penyebaran informasi.

“Kalau undang-undangnya belum direvisi, KPID ini enggak bisa masuk untuk mengawasi mereka. Hanya memberikan kesadaran penyadaran itu dalam media,” katanya.

Sembari menunggu penguatan regulasi, KPID Banten terus melakukan literasi media di masyarakat. Ia menilai edukasi tetap penting agar pengguna mampu menyaring informasi, menghindari serangan pribadi, serta tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk melakukan penghinaan atau ujaran kebencian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....